Langsung ke konten utama

PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN


Pemerintah dan pemerintahan sangat erat kaitannya. Secara ilmiah dibedakan antara pengertian pemerintah dan pemerintahan yang menurut C.S.T Kansil (2003) adalah pemerintah merupakan organisasi atau alat organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi. Sedangkan, pemerintahan merupakan fungsi dari pemerintah.

Menurut Victor Situmorang, secara etimologi pemerintah dan pemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut.
1. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara, seperti kabinet merupakan suatu pemerintah. Pemerintah, yaitu kata nama subjek yang berdiri sendiri.
2. Pemerintahan dilihat dari segi tata bahasa merupakan kata jadian yang karena subjek mendapat akhiran —an, artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas atau kegiatan, sedangkan cara melakukan tugas atau kegiatan itu disebut pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintahan, adalah perbuatan memerintah.

Ermaya Suradinata (1998) mendefinisikan pemerintahan secara lebih sederhana sebagai berikut: government is the best defined as the organized agency of the state, expressing and exercing its authority artinya pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan menjalankan wewenang atau kekuasaannya. Pendapat tersebut menjelaskan tentang kekuasaan dalam pemerintahan sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan tanpa kekuasaan tidak mungkin akan dapat berjalan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan diperlukan untuk menggerakkan berbagai aktivitas pemerintahan, baik penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh eksekutif.

Hal tersebut dipertegas oleh Mariun (1999) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintahan bisa dibagi ke dalam arti luas dan arti sempit, yaitu:

1. pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur — seluruh aparat) sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparat, organ atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam arti sempit.
2. pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau kewenangan atau kekuasaan negara. Jika mengikuti pembidangan Montesguieu, pemerintahan dalam arti luas, meliputi bidang bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari pendapat di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya pengertian pemerintah dapat dibedakan dengan pengertian pemerintahan. Pemerintah merupakan organ (perlengkapan atau alat-alat) yang memerintah atau kekuasaan untuk memerintah, sedangkan pemerintahan lebih mengacu pada perbuatan memerintah. Pemerintah di sini juga menunjukkan arti badan atau lembaganya dan pemerintahan menunjukkan arti fungsinya.

Komentar

  1. perkenalkan saya supriyadi mahasiswa FISHIP smester akhir, senang menyimak dan mendengarkan tutor dan komentar teman teman , salam sukses buat kita semua

    BalasHapus
  2. Perkenalkan nama saya Leonard Mangol mahasiswa FHISIP semester akhir, saya sangat suka, senang menyimak, serta mendengar tutor atau pembimbing dalam penyajian materi dan komentar dari semua teman -teman. Semoga kita tetap semangat untuk belajar..!

    BalasHapus
  3. Dari perspektif historis, bagaimana perkembangan konsep pemerintah dan pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN PERBANDINGAN PEMERINTAH

Kata perbandingan berasal dan kata banding, yang artinya timbang yaitu menentukan bobot dan sesuatu obyek atau beberapa obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata pertimbangan yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek di mana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat pembandingnya. Jadi dapatlah disimpulkan bahwa perbandingan adalah perbuatan mensejajarkan sesuatu atau beberapa obyek dengan alat pembanding. Dan perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dan obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat pembandingnya atau dan obyek yang satu dengan obyek yang lainnya. Dalam kaitan dengan pemerintahan, tentu saja obyek yang diperbandingkan itu adalah pemerintahan dan satu negara (bangsa) tertentu dengan negara (bangsa) yang lain.  Contohnya, jika Anda membandingkan kursi tamu dengan kursi goyang, maka bukan hanya perbedaan-perbedaannya saja yang Anda cari melainkan pula persama...