Pemerintah dan
pemerintahan sangat erat kaitannya. Secara ilmiah dibedakan antara pengertian
pemerintah dan pemerintahan yang menurut C.S.T Kansil (2003) adalah pemerintah
merupakan organisasi atau alat organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi.
Sedangkan, pemerintahan merupakan fungsi dari pemerintah.
Menurut Victor
Situmorang, secara etimologi pemerintah dan pemerintahan dapat didefinisikan
sebagai berikut.
1. Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara atau badan tertinggi yang memerintah
suatu negara, seperti kabinet merupakan suatu pemerintah. Pemerintah, yaitu
kata nama subjek yang berdiri sendiri.
2. Pemerintahan
dilihat dari segi tata bahasa merupakan kata jadian yang karena subjek mendapat
akhiran —an, artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas atau kegiatan,
sedangkan cara melakukan tugas atau kegiatan itu disebut pemerintahan. Dengan
kata lain, pemerintahan, adalah perbuatan memerintah.
Ermaya
Suradinata (1998) mendefinisikan pemerintahan secara lebih sederhana sebagai
berikut: government is the best defined as the organized agency of the state,
expressing and exercing its authority artinya pemerintah dalam definisi
terbaiknya adalah lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan menjalankan
wewenang atau kekuasaannya. Pendapat tersebut menjelaskan tentang kekuasaan
dalam pemerintahan sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintahan tanpa kekuasaan
tidak mungkin akan dapat berjalan.
Dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan diperlukan untuk menggerakkan berbagai
aktivitas pemerintahan, baik penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas yang
meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun penyelenggaraan
pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh eksekutif.
Hal tersebut
dipertegas oleh Mariun (1999) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintahan
bisa dibagi ke dalam arti luas dan arti sempit, yaitu:
1. pemerintah
dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur — seluruh aparat) sebagai kesatuan yang
melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan
dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada
aparat, organ atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan
tugas pemerintahan dalam arti sempit.
2. pemerintahan
dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau kewenangan atau
kekuasaan negara. Jika mengikuti pembidangan Montesguieu,
pemerintahan dalam arti luas, meliputi bidang bidang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Dari pendapat
di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya pengertian pemerintah
dapat dibedakan dengan pengertian pemerintahan. Pemerintah merupakan organ
(perlengkapan atau alat-alat) yang memerintah atau kekuasaan untuk
memerintah, sedangkan pemerintahan lebih mengacu pada perbuatan
memerintah. Pemerintah di sini juga menunjukkan arti badan atau lembaganya dan pemerintahan menunjukkan arti fungsinya.
perkenalkan saya supriyadi mahasiswa FISHIP smester akhir, senang menyimak dan mendengarkan tutor dan komentar teman teman , salam sukses buat kita semua
BalasHapusPerkenalkan nama saya Leonard Mangol mahasiswa FHISIP semester akhir, saya sangat suka, senang menyimak, serta mendengar tutor atau pembimbing dalam penyajian materi dan komentar dari semua teman -teman. Semoga kita tetap semangat untuk belajar..!
BalasHapusDari perspektif historis, bagaimana perkembangan konsep pemerintah dan pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
BalasHapus